Nama : Salwa Duana Putri
Kelas : X MIA 2
Kelas : X MIA 2
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing :Rizka Susilawati
Materi : Hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan
A. HAJI
1.Arti dan Hukum Melaksanakan Ibadah Haji
Haji berasal dari bahasa Arab yang berarti menyengaja atau menuju. Adapun menurut istilah adalah menyengaja untuk berkunjung ke Baitullah dalam rangka melaksanakan sebuah ibadah yang sudah ditentukan segala sesuatunya serta untuk mencari ridha Allah .
Hukum melakukan ibadah haji ini adalah wajib bagi siapapun, terutama bagi mereka yang sudah mampu secara lahir maupun batin. Artinya ketika seorang muslim sudah mampu untuk melaksanakan ibadah haji tersebut, hendaklah untuk menyegerakannya.
Kewajiban menunaikan ibadah haji juga hanya dicukupkan satu kali saja, adapun orang yang sudah menunaikan ibadah haji, maka hukum selebihnya adalah sunnah. Kewajiban untuk haji ini juga diterangkan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
ِِููู ุขَูุงุชٌ ุจََِّููุงุชٌ ู
ََูุงู
ُ ุฅِุจْุฑَุงِููู
َ ۖ َูู
َْู ุฏَุฎََُูู َูุงَู ุขู
ًِูุง ۗ ََِِّูููู ุนََูู ุงَّููุงุณِ ุญِุฌُّ ุงْูุจَْูุชِ ู
َِู ุงุณْุชَุทَุงุนَ ุฅَِِْููู ุณَุจًِููุง ۚ َูู
َْู ََููุฑَ َูุฅَِّู ุงََّููู ุบٌَِّูู ุนَِู ุงْูุนَุงَูู
َِูู
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Q.S.Ali imran /3:97)
2.Syarat – Syarat Ibadah Haji
Sebagai ibadah yang membutuhkan kesiapan dari fisik maupun non-fisik, ibadah haji ini mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu, yaitu:
√Islam
√Baligh (masuk kategori dewasa baik lahir maupun batin)
√Berakal
√Mampu melaksanakannya
√Merdeka (tidak sedang dalam kuasa orang lain)
√Adapun untuk perempuan wajib didampingi mahramnya atau bersamaan dengan perempuan lainnya yang disertai mahramnya.
3.Rukun Ibadah Haji
Rukun haji ini adalah suatu kegiatan dalam ibadah dalam haji yang mana tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang. Jika orang tersebut melalaikan atau meninggalkan salah satu rukun haji ini maka ibadah hajinya tidaklah sah.
Karena meninggalkan rukun ini, juga tidak bisa diganti dengan membayar dam (denda). Adapun rukun haji tersebut adalah:
a. Ihram untuk haji (niat disertai dengan pakaian ihram yang putih dan tidak berjahit). Adapun niatnya adalah
Niat haji ifrad adalah َูุจََّูู ุงُّูููู َّ ุญَุฌًّุง (Labbaika allaahumma hajjan), sedangkan untuk haji qiran adalah َูุจََّูู ุงُّูููู َّ ุญَุฌًّุง َูุนُู ْุฑَุฉً (Labbaika allaahumma hajjan wa ‘umratan).
b. Melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai pada waktu tergelincirnya matahari (Dzuhur) sampai terbit fajar keesokan harinya (tanggal 10 Dzulhijjah).
c. Thawaf (berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dan dalam kondisi suci dan menutup aurat).
d. Sa’i atau berlari-lari kecil. Mulai dari bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
e. Tahallul atau mencukur rambut kepala.
f. Melakukan semua kegiatan di atas secara berurutan dan tertib.
2.Syarat – Syarat Ibadah Haji
Sebagai ibadah yang membutuhkan kesiapan dari fisik maupun non-fisik, ibadah haji ini mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi lebih dulu, yaitu:
√Islam
√Baligh (masuk kategori dewasa baik lahir maupun batin)
√Berakal
√Mampu melaksanakannya
√Merdeka (tidak sedang dalam kuasa orang lain)
√Adapun untuk perempuan wajib didampingi mahramnya atau bersamaan dengan perempuan lainnya yang disertai mahramnya.
3.Rukun Ibadah Haji
Rukun haji ini adalah suatu kegiatan dalam ibadah dalam haji yang mana tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang. Jika orang tersebut melalaikan atau meninggalkan salah satu rukun haji ini maka ibadah hajinya tidaklah sah.
Karena meninggalkan rukun ini, juga tidak bisa diganti dengan membayar dam (denda). Adapun rukun haji tersebut adalah:
a. Ihram untuk haji (niat disertai dengan pakaian ihram yang putih dan tidak berjahit). Adapun niatnya adalah
Niat haji ifrad adalah َูุจََّูู ุงُّูููู َّ ุญَุฌًّุง (Labbaika allaahumma hajjan), sedangkan untuk haji qiran adalah َูุจََّูู ุงُّูููู َّ ุญَุฌًّุง َูุนُู ْุฑَุฉً (Labbaika allaahumma hajjan wa ‘umratan).
b. Melakukan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai pada waktu tergelincirnya matahari (Dzuhur) sampai terbit fajar keesokan harinya (tanggal 10 Dzulhijjah).
c. Thawaf (berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dan dalam kondisi suci dan menutup aurat).
d. Sa’i atau berlari-lari kecil. Mulai dari bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
e. Tahallul atau mencukur rambut kepala.
f. Melakukan semua kegiatan di atas secara berurutan dan tertib.
4. Wajib Haji & Sunah-Sunah Haji
Wajib haji ini adalah segala kewajiban yang perlu dikerjakan supaya ibadah haji seseorang menjadi sah. Wajib haji ini berbeda dengan rukun haji, yang mana ketika salah satu rukun haji tidak dilakukan maka hajinya tidaklah sah dan tidak bisa digantikan dengan membayar dam (denda). Berbeda dengan wajib haji yang mana ketika seseorang meninggalkannya, maka orang tersebut hanya dikenai hukuman membayar dam. Untuk wajib haji sendiri adalah sebagai berikut :
•Ihram dari Miqat (batas negara yang sudah ditentukan)
•Bermalam (Mabit) di kota Muzdalifah
•Melempar Jumrah (Ula, Wustha dan ‘Aqabah)
•Bermalam (Mabit) di kota Mina
•Melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan) sebelum meninggalkan kota Makkah
•Menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ihram
Ibadah Sunnah yang perlu kita ketahui dalam ibadah haji ini adalah:
1. Mengutamakan Haji Ifrad.
2. Melakukan shalat sunnah di Hijr Ismail.
3. Melakukan shalat sunnah di belakang Maqam Ibrahim.
4. Membaca bacaan talbiyah sebanyak-banyaknya. Bacaan tersebut adalah berbunyi:
َูุจََّْูู ุงَُّูููู َّ َูุจََّْูู، َูุจََّْูู ูุงَ ุดَุฑَِูู ََูู َูุจََّْูู، ุฅَِّู ุงูุญَู ْุฏَ َูุงِّููุนْู َุฉَ ََูู َูุงูู َُْูู، ูุงَ ุดَุฑَِูู ََูู
(Labbaikallaahumma Labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wanni’mata laka wal mulk, laa syariika laka).
5. Membaca dzikir sebanyak-banyaknya
6. Memasuki Ka’bah seraya memanjatkan berdoa
5. Larangan Ketika Melaksanakan Ibadah Haji
1# Larangan yang dikhususkan bagi laki-laki adalah:
⚠️Tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitannya
⚠️ Tidak boleh memakai penutup kepala (baik peci,atau yang lain)
2# Larangan yang dikhususkan bagi perempuan. Larangan yang khusus perempuan ini juga berkaitan dengan aurat perempuan. Yakni tidak diperbolehkannya menutupi muka atau wajah serta telapak tangan mereka.
3# Larangan yang berlaku bagi semuanya (baik laki-laki ataupun perempuan). Adapun larangan yang berlaku umum ini adalah:
๐ซLarangan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan upacara pernikahan
๐ซLarangan memakai minyak wangi
๐ซLarangan memotong kuku
๐ซLarangan mencabut bulu (baik kepala , badan , ataupun anggota tubuh lainnya)
๐ซLarangan untuk memburu dan membunuh segala binatang
๐ซBersetubuh dan yang berhubungan dengannya
7. Keutamaan Haji & Manfaat Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan haji adalah sebagai berikut:
✨Haji merupakan amal paling utama
✨Haji merupakan jihad
✨Haji menghapus dosa
✨Pahala ibadah haji adalah surga
Perintah melaksanakan Ibadah haji ini, tentu sangatlah bermanfaat bagi seorang muslim. Manfaat tersebut diantaranya adalah:
๐Semakin mendekatkan diri kepada Allah swt.
๐Menjalin ukhuwah antara umat Islam dari berbagai penjuru dunia
๐Beribadah sambil belajar sejarah nabi-nabi yang tercatat dalam al-Qur’an, seperti kisah Nabi Adam dan Hawa, Nabi Ibrahim dan Ismail, mengenal kegigihan Rasulullah saw., dalam mempertahankan agama Islam pada zaman dahulu
๐Mensyukuri atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah swt., kepada kita semua
๐Menumbuhkan semangat muslim yang lain untuk berusaha semaksimal mungkin guna melaksanakan ibadah haji.
B. ZAKAT
1. Pengertian Zakat & Hukum Zakat
Wajib haji ini adalah segala kewajiban yang perlu dikerjakan supaya ibadah haji seseorang menjadi sah. Wajib haji ini berbeda dengan rukun haji, yang mana ketika salah satu rukun haji tidak dilakukan maka hajinya tidaklah sah dan tidak bisa digantikan dengan membayar dam (denda). Berbeda dengan wajib haji yang mana ketika seseorang meninggalkannya, maka orang tersebut hanya dikenai hukuman membayar dam. Untuk wajib haji sendiri adalah sebagai berikut :
•Ihram dari Miqat (batas negara yang sudah ditentukan)
•Bermalam (Mabit) di kota Muzdalifah
•Melempar Jumrah (Ula, Wustha dan ‘Aqabah)
•Bermalam (Mabit) di kota Mina
•Melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan) sebelum meninggalkan kota Makkah
•Menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ihram
Ibadah Sunnah yang perlu kita ketahui dalam ibadah haji ini adalah:
1. Mengutamakan Haji Ifrad.
2. Melakukan shalat sunnah di Hijr Ismail.
3. Melakukan shalat sunnah di belakang Maqam Ibrahim.
4. Membaca bacaan talbiyah sebanyak-banyaknya. Bacaan tersebut adalah berbunyi:
َูุจََّْูู ุงَُّูููู َّ َูุจََّْูู، َูุจََّْูู ูุงَ ุดَุฑَِูู ََูู َูุจََّْูู، ุฅَِّู ุงูุญَู ْุฏَ َูุงِّููุนْู َุฉَ ََูู َูุงูู َُْูู، ูุงَ ุดَุฑَِูู ََูู
(Labbaikallaahumma Labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wanni’mata laka wal mulk, laa syariika laka).
5. Membaca dzikir sebanyak-banyaknya
6. Memasuki Ka’bah seraya memanjatkan berdoa
5. Larangan Ketika Melaksanakan Ibadah Haji
1# Larangan yang dikhususkan bagi laki-laki adalah:
⚠️Tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitannya
⚠️ Tidak boleh memakai penutup kepala (baik peci,atau yang lain)
2# Larangan yang dikhususkan bagi perempuan. Larangan yang khusus perempuan ini juga berkaitan dengan aurat perempuan. Yakni tidak diperbolehkannya menutupi muka atau wajah serta telapak tangan mereka.
3# Larangan yang berlaku bagi semuanya (baik laki-laki ataupun perempuan). Adapun larangan yang berlaku umum ini adalah:
๐ซLarangan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan upacara pernikahan
๐ซLarangan memakai minyak wangi
๐ซLarangan memotong kuku
๐ซLarangan mencabut bulu (baik kepala , badan , ataupun anggota tubuh lainnya)
๐ซLarangan untuk memburu dan membunuh segala binatang
๐ซBersetubuh dan yang berhubungan dengannya
7. Keutamaan Haji & Manfaat Haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah Swt. memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda sebagai bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan haji adalah sebagai berikut:
✨Haji merupakan amal paling utama
✨Haji merupakan jihad
✨Haji menghapus dosa
✨Pahala ibadah haji adalah surga
Perintah melaksanakan Ibadah haji ini, tentu sangatlah bermanfaat bagi seorang muslim. Manfaat tersebut diantaranya adalah:
๐Semakin mendekatkan diri kepada Allah swt.
๐Menjalin ukhuwah antara umat Islam dari berbagai penjuru dunia
๐Beribadah sambil belajar sejarah nabi-nabi yang tercatat dalam al-Qur’an, seperti kisah Nabi Adam dan Hawa, Nabi Ibrahim dan Ismail, mengenal kegigihan Rasulullah saw., dalam mempertahankan agama Islam pada zaman dahulu
๐Mensyukuri atas segala nikmat yang diberikan oleh Allah swt., kepada kita semua
๐Menumbuhkan semangat muslim yang lain untuk berusaha semaksimal mungkin guna melaksanakan ibadah haji.
B. ZAKAT
1. Pengertian Zakat & Hukum Zakat
Secara lughoh atau bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti suci, bertambah dan berkembang, berkah, dan terpuji. Sedangkan menurut istilah syara’ zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu yang berhak menerimanya.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
ุฎُุฐْ ู
ِْู ุฃَู
َِِْٰูููู
ْ ุตَุฏََูุฉً ุชُุทَِّูุฑُُูู
ْ َูุชُุฒَِِّูููู
ุจَِูุง َูุตَِّู ุนََِْูููู
ْ ۖ ุฅَِّู ุตََٰููุชََู ุณٌََูู َُّููู
ْ ۗ َููฑَُّููู ุณَู
ِูุนٌ ุนَِููู
ٌ
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ( Q.S. At Taubah: 103).
Dan sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77:
ุฃََูู
ْ ุชَุฑَ ุฅَِูู ูฑَّูุฐَِูู َِููู َُููู
ْ ُُّูููุٓง۟ ุฃَْูุฏَُِููู
ْ َูุฃَِููู
ُูุง۟ ูฑูุตََّٰููุฉَ َูุกَุงุชُูุง۟ ูฑูุฒََّٰููุฉَ
Artinya: Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" ( Q.S. An-Nisa:77)
2.Syarat & Rukun Zakat
Syarat dan rukun zakat berkaitan dengan pihak yang akan mengeluarkan zakat (muzakki), pihak yang diberi zakat (mustahiq), serta objek zakat (uang atau barang yang akan dijadikan zakat).
1) Syarat yang berhubungan dengan pelaku
a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh
d. Berakal
2) Syarat yang berhubungan dengan jenis harta
a. Milik penuh
b. Berkembang
c. Mencapai Nisav
d. Lebih dari kebutuhan pokok
e. Bebas dari hutang
f. Berlaku setahun/haul
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut:
๐ธPengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat
๐ธPenyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas (amil zakat)
๐ธPenyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik
3. Mustahiq Zakat
Yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni:
1)Fakir
2)Miskin
3)Amil
4)Mualaf
5)Gharim
6)Hamba Sahaya
7)Ibnu sabil
8)Sabilillah
4. Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:
a. Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya.
b. Zakat Maal
Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencukupi haul atau mencapai satu tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu tidak harus menunggu hingga satu tahun.
5. Hikmah Ibadah Zakat
Adapun hikmah yang terkandung dalam melaksanakan zakat antara lain sebagai berikut :
๐Sebagai bentuk keimanan kepada Allah SWT mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ibrahim ayat 7 yang Artinya: “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
๐Zakat merupakan hak bagi mustahik, maka zakat berfungsi sebagai penolong, membantu, dan membina mereka, terutama bagi fakir dan miskin akan membawa ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada` Allah SWT sehingga terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta yang cukup banyak.
๐Sebagai pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad dijalan Allah, yang karena kesibukanya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
๐Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki umat islam, seperti, sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sekaligus sarana pengembangan kualitas sumberdaya manusia.
๐Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor saja, akan tetapi zakat adalah mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar.
๐Zakat sebagai pembangunan kesejahteraan umat, karena zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik maka memungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi dan sekaligus pemerataan pendapatan.
๐Dengan zakat ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Zakat yang dikelola dengan baik, akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas, sekaligus sebagai penguasaan aset-aset oleh umat Islam.
๐Zakat dapat mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta-mencintai antara si miskin dan si kaya, rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.
C. WAKAF
1. Pengertian Wakaf & Hukum Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan, sedangkan secara istilah fikih adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan kepemilikan barang yang diwakafkan tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut oleh khalayak umum. Secara istilah Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang Wakaf) untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan keagamaan dan / atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Wakaf sangat dianjurkan oleh agama Islam. Wakaf juga dikategorikan sebagai infaq di jalan Allah. Orang-orang yang berwakaf dijanjikan akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Ada terdapat banyak kisah pada zaman Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang kisah para sahabat yang mewakafkan hartanya demi fakir miskin dan orang-orang yang lebih membutuhkan. Oleh karena itu, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum wakaf adalah sunah. Sunah berarti mendapatkan pahala apabila dikerjakan dan tidak apa-apa jika tidak dilakukan. Di antara ayat-ayat yang menganjurkan berwakaf seperti disebutkan dalam Quran Surat Al-Baqarah (2) ayat 261:
ู َّุซَُู ูฑَّูุฐَِูู َُُِูููููู ุฃَู ََُْٰูููู ْ ِูู ุณَุจِِูู ูฑَِّููู َูู َุซَِู ุญَุจَّุฉٍ ุฃَูุۢจَุชَุชْ ุณَุจْุนَ ุณََูุงุจَِู ِูู ُِّูู ุณُูุۢจَُูุฉٍ ู ِّุงุ۟ฆَุฉُ ุญَุจَّุฉٍ ۗ َููฑَُّููู ُูุถَٰุนُِู ِูู َู َูุดَุงุٓกُ ۗ َููฑَُّููู َٰูุณِุนٌ ุนَِููู ٌ
Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah/2:261)
serta Rasulullah bersabda, dari Abu Huroiroh :
ุฅِุฐَุง ู َุงุชَ ุงْูุฅِْูุณَุงُู ุงَْููุทَุนَ ุนَُْูู ุนَู َُُูู ุฅَِّูุง ู ِْู ุซََูุงุซَุฉٍ: ุฅَِّูุง ู ِْู ุตَุฏََูุฉٍ ุฌَุงุฑَِูุฉٍ، ุฃَْู ุนِْูู ٍ ُْููุชََูุนُ ุจِِู، ุฃَْู ََููุฏٍ ุตَุงِูุญٍ َูุฏْุนُู َُูู
Artinya: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)
2. Rukun Wakaf
[๐] Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. Memiliki penuh harta itu
b. berakal
c. Baligh
d. Bertindak secara hukum
[๐] Benda yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
c. Barang berharga
d. Barang harus diketahui kadarnya
[๐]Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu),yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
[๐] Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
3. Syarat Wakaf
Syarat wakaf menjadi kebutuhan utama bagi keabsahan kontrak dapat wakaf adalah pemilik wakif matang, masuk akal, tidak mampu membuat tindakan hukum, dan penuh dan berlaku dari properti diwakafkan. Wakaf Akad diadopsi harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat akta wakaf. Kontrak Wakaf diselenggarakan oleh janji wakif berjanji untuk menyerahkan properti milik secara hukum untuk dikelola oleh nadzir (orang-orang yang menjaga properti wakaf) demi ibadah dan kesejahteraan masyarakat.
4. Manfaat Wakaf
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
➡️dapat menghilangkan kebodohan
➡️dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
➡️dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
➡️dapat memajukan atau menyejahterakan umat
5. Prinsip-Prinsip pengelolaan Wakaf
Kesimpulan
[๐]Haji menurut bahasa artinya menyengaja. Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf,sa’i,dan amalan - amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT, dan mengharapkan ridho-Nya.
[๐]Zakat secara bahasa dapat berarti ‘kesucian, tumbuh atau berkembang, dan dapat berarti keberkatan’. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertantu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan ketentuan dan syarat – syarat tertentu.
[๐]Wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh umum (masyarakat) ataupun perorangan.
Demikian itu karena sesungguhnya islam membenci berputarnya kekayaan di tangan orang-orang tertentu saja, sementara sebagian besar orang tidak memilikinya. Islam senang kalau harta itu tidak hanya berkisar pada orang-orang kaya saja. Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem yang indah, yang membawa keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan individu dan kepentingan kolektif yang membawa misi kebersamaan agar jurang pemisah antar orang kaya tidak jauh dengan orang miskin. Islam mengaharapkan prinsip tersebut dapat diapkilasikan melalui ibadah zakat dan juga wakaf agar pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mengeluarkan tersebut telah meninggal. Islam juga mengaharapkan dengan adanya ibadah haji manusia bisa memiliki hubungan yang erat dengan Allah Swt.
Demikianlah materi yang dapat saya sampaikan mengenai Hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan. Semoga penjelasan-penjelasan yang diberikan dapat dipahami dengan baik dan memberi manfaat bagi kita semua ุขู َِّูู
َู ุงูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงِููู َูุจَุฑََูุงุชُُู
2.Syarat & Rukun Zakat
Syarat dan rukun zakat berkaitan dengan pihak yang akan mengeluarkan zakat (muzakki), pihak yang diberi zakat (mustahiq), serta objek zakat (uang atau barang yang akan dijadikan zakat).
1) Syarat yang berhubungan dengan pelaku
a. Islam
b. Merdeka
c. Baligh
d. Berakal
2) Syarat yang berhubungan dengan jenis harta
a. Milik penuh
b. Berkembang
c. Mencapai Nisav
d. Lebih dari kebutuhan pokok
e. Bebas dari hutang
f. Berlaku setahun/haul
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut:
๐ธPengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat
๐ธPenyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas (amil zakat)
๐ธPenyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik
3. Mustahiq Zakat
Yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Adapun mustahiq zakat harta ada delapan ashnaf sesuai dalam firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60, yakni:
1)Fakir
2)Miskin
3)Amil
4)Mualaf
5)Gharim
6)Hamba Sahaya
7)Ibnu sabil
8)Sabilillah
4. Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Adapun penjelasannya yakni sebagai berikut:
a. Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan pokok yang ada di daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma dan lainnya.
b. Zakat Maal
Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan oleh setiap muslim. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak, hara temuan. Dan kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencukupi haul atau mencapai satu tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu tidak harus menunggu hingga satu tahun.
5. Hikmah Ibadah Zakat
Adapun hikmah yang terkandung dalam melaksanakan zakat antara lain sebagai berikut :
๐Sebagai bentuk keimanan kepada Allah SWT mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ibrahim ayat 7 yang Artinya: “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
๐Zakat merupakan hak bagi mustahik, maka zakat berfungsi sebagai penolong, membantu, dan membina mereka, terutama bagi fakir dan miskin akan membawa ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada` Allah SWT sehingga terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta yang cukup banyak.
๐Sebagai pilar amal bersama antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad dijalan Allah, yang karena kesibukanya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya.
๐Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana dan prasarana yang harus dimiliki umat islam, seperti, sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, dan sekaligus sarana pengembangan kualitas sumberdaya manusia.
๐Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor saja, akan tetapi zakat adalah mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar.
๐Zakat sebagai pembangunan kesejahteraan umat, karena zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik maka memungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi dan sekaligus pemerataan pendapatan.
๐Dengan zakat ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Zakat yang dikelola dengan baik, akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas, sekaligus sebagai penguasaan aset-aset oleh umat Islam.
๐Zakat dapat mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta-mencintai antara si miskin dan si kaya, rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan serta berfaedah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.
C. WAKAF
1. Pengertian Wakaf & Hukum Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan, sedangkan secara istilah fikih adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan kepemilikan barang yang diwakafkan tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut oleh khalayak umum. Secara istilah Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang Wakaf) untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan keagamaan dan / atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Wakaf sangat dianjurkan oleh agama Islam. Wakaf juga dikategorikan sebagai infaq di jalan Allah. Orang-orang yang berwakaf dijanjikan akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda. Ada terdapat banyak kisah pada zaman Nabi Muhammad SAW yang menceritakan tentang kisah para sahabat yang mewakafkan hartanya demi fakir miskin dan orang-orang yang lebih membutuhkan. Oleh karena itu, sebagian besar ulama berpendapat bahwa hukum wakaf adalah sunah. Sunah berarti mendapatkan pahala apabila dikerjakan dan tidak apa-apa jika tidak dilakukan. Di antara ayat-ayat yang menganjurkan berwakaf seperti disebutkan dalam Quran Surat Al-Baqarah (2) ayat 261:
ู َّุซَُู ูฑَّูุฐَِูู َُُِูููููู ุฃَู ََُْٰูููู ْ ِูู ุณَุจِِูู ูฑَِّููู َูู َุซَِู ุญَุจَّุฉٍ ุฃَูุۢจَุชَุชْ ุณَุจْุนَ ุณََูุงุจَِู ِูู ُِّูู ุณُูุۢจَُูุฉٍ ู ِّุงุ۟ฆَุฉُ ุญَุจَّุฉٍ ۗ َููฑَُّููู ُูุถَٰุนُِู ِูู َู َูุดَุงุٓกُ ۗ َููฑَُّููู َٰูุณِุนٌ ุนَِููู ٌ
Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah/2:261)
serta Rasulullah bersabda, dari Abu Huroiroh :
ุฅِุฐَุง ู َุงุชَ ุงْูุฅِْูุณَุงُู ุงَْููุทَุนَ ุนَُْูู ุนَู َُُูู ุฅَِّูุง ู ِْู ุซََูุงุซَุฉٍ: ุฅَِّูุง ู ِْู ุตَุฏََูุฉٍ ุฌَุงุฑَِูุฉٍ، ุฃَْู ุนِْูู ٍ ُْููุชََูุนُ ุจِِู، ุฃَْู ََููุฏٍ ุตَุงِูุญٍ َูุฏْุนُู َُูู
Artinya: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholih yang mendoakan orang tuanya (H.R Muslim no. 1631)
2. Rukun Wakaf
[๐] Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;
a. Memiliki penuh harta itu
b. berakal
c. Baligh
d. Bertindak secara hukum
[๐] Benda yang diwakafkan (mauquf), syartanya;
a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
c. Barang berharga
d. Barang harus diketahui kadarnya
[๐]Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu),yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
[๐] Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
3. Syarat Wakaf
Syarat wakaf menjadi kebutuhan utama bagi keabsahan kontrak dapat wakaf adalah pemilik wakif matang, masuk akal, tidak mampu membuat tindakan hukum, dan penuh dan berlaku dari properti diwakafkan. Wakaf Akad diadopsi harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat akta wakaf. Kontrak Wakaf diselenggarakan oleh janji wakif berjanji untuk menyerahkan properti milik secara hukum untuk dikelola oleh nadzir (orang-orang yang menjaga properti wakaf) demi ibadah dan kesejahteraan masyarakat.
4. Manfaat Wakaf
Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:
➡️dapat menghilangkan kebodohan
➡️dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
➡️dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
➡️dapat memajukan atau menyejahterakan umat
5. Prinsip-Prinsip pengelolaan Wakaf
Kesimpulan
[๐]Haji menurut bahasa artinya menyengaja. Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf,sa’i,dan amalan - amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT, dan mengharapkan ridho-Nya.
[๐]Zakat secara bahasa dapat berarti ‘kesucian, tumbuh atau berkembang, dan dapat berarti keberkatan’. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertantu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan ketentuan dan syarat – syarat tertentu.
[๐]Wakaf ialah menyerahkan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya oleh umum (masyarakat) ataupun perorangan.
Demikian itu karena sesungguhnya islam membenci berputarnya kekayaan di tangan orang-orang tertentu saja, sementara sebagian besar orang tidak memilikinya. Islam senang kalau harta itu tidak hanya berkisar pada orang-orang kaya saja. Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem yang indah, yang membawa keseimbangan dan keharmonisan antara kepentingan individu dan kepentingan kolektif yang membawa misi kebersamaan agar jurang pemisah antar orang kaya tidak jauh dengan orang miskin. Islam mengaharapkan prinsip tersebut dapat diapkilasikan melalui ibadah zakat dan juga wakaf agar pahalanya terus mengalir meskipun orang yang mengeluarkan tersebut telah meninggal. Islam juga mengaharapkan dengan adanya ibadah haji manusia bisa memiliki hubungan yang erat dengan Allah Swt.
Demikianlah materi yang dapat saya sampaikan mengenai Hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf dalam kehidupan. Semoga penjelasan-penjelasan yang diberikan dapat dipahami dengan baik dan memberi manfaat bagi kita semua ุขู َِّูู
َู ุงูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงِููู َูุจَุฑََูุงุชُُู












